//
STUDI ETNOMATEMATIKA SISTEM MAWAH TERNAK SAPI DI ACEH (STUDI KASUS: KECAMATAN SERUWAY, ACEH TAMIANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SUPIAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kecamatan Seruway merupakan salah satu daerah yang ada di Aceh, dan masih menerapkan sistem mawah (bagi hasil) terutama pada ternak sapi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui unsur etnomatematika pada sistem mawah ternak sapi, kemudian membuat perhitungan mawah tersebut menggunakan simulasi matematika pada pemrograman MATLAB R2010a. Masyarakat Seruway paling banyak menggunakan sistem belah (bagi dua) pada saat pembagian hasil dengan keuntungan 50% untuk pemilik modal dan 50% untuk pemelihara. Dengan sistem belah dibuat beberapa skema pelaksanaan mawah, kemudian membaginya ke dalam tiga kasus yaitu jantan, betina induk, dan betina anak. Hasil keuntungan yang diperoleh pemilik modal dan pemelihara dengan modal berupa sapi jantan dengan cara menaksir terlebih dahulu berat awalnya, kemudian ditaksir kembali berat akhir sapi pada saat bagi hasil, sehingga didapatkan perhitungan keuntungannya yaitu berat akhir dikurangi berat awal dan hasil perhitungan tersebut dibagi dua. Perhitungan keuntungan modal berupa betina induk yang dihitung hanya anak sapi saja sedangkan induk tidak termasuk bagian dari perhitungan, sehingga perhitungan yang dilakukan adalah total berat anak pada saat pembagian hasil dibagi dua. Sedangkan perhitungan untuk betina anak bisa menggunakan perhitungan jantan, perhitungan betina induk, maupun perhitungan jantan dan betina induk sesuai dengan masa pemeliharaan sapi. Kata kunci: mawah, sapi, sistem belah | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM MAWAH PADA USAHA TERNAK SAPI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR (T. Hafid Mushawwir , 2013) |
|
Kembali ke sebelumnya |