//

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang LISA ADE JUSTICIA - Personal Name
SubjectCIVIL LAWS
BANKS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

LISA ADE J, LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH 2014 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (vi,58), pp.,bibl.,app. RISMAWATI, S.H., M.Hum. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah. Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang. Pelunasan piutang Bank pemerintah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang operasional di daerah-daerah diserahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelang eksekusi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh sebelum lelang eksekusi atas objek hak tanggungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh, proses lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh atas objek hak tanggungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh, dan hambatan dalam proses lelang eksekusi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh atas objek hak tanggungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden. Dari hasil penelitian diketahui bahwa lelang eksekusi merupakan upaya terakhir bagi bank untuk menyelesaikan kredit macet debiturnya. Bank mengajukan permohonan lelang tertulis disertai kelengkapan dokumen lainnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah menetapkan jadwal lelang dan diumumkan oleh bank yang bersangkutan. Pengumuman lelang memuat mengenai objek jaminan, jadwal, dan besarnya uang jaminan yang harus diserahkan calon peserta sebelum jadwal lelang. Pelaksanaan lelang diawali dengan dibacakannya nilai limit oleh pejabat lelang. Peserta harus menawar minimal sama atau lebih tinggi dari nilai limit. Pemenang lelang ditentukan oleh pejabat lelang. Hambatan pada lelang eksekusi berupa tidak adanya peminat lelang dan objek lelang masih ditempati debitur. Disarankan dalam menyalurkan kredit Bank Rakyat Indonesia harus lebih selektif dalam hal analisis terhadap kemampuan debitur untuk melunasi kredit, lebih rutin melakukan pengamatan terhadap perkembangan usaha debitur, lebih gencar dalam mengumumkan lelang eksekusi kepada khalayak ramai dan disarankan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan panggilan terhadap debitur sebelum pengumuman lelang eksekusi sebagai upaya agar dapat membuat debitur semakin terdesak untuk secepatnya melunasi kreditnya kepada Bank bersangkutan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN SERTA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM RANGKA MENGOPTIMALISASI PELAYANAN LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (CUT MUTIA PUTRI, 2016)

PROSES PEMUNGUTAN PPH FINAL LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (NURUL FATHONA, 2014)

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH FINAL DARI HASIL PENJUALAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (SYARIFAH SHINTA RIFAYANA, 2018)

PEMUNGUTAN PAJAK ATAS BARANG LELANGRN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARARNDAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (Mirza Alfi Syahril, 2015)

KEPASTIAN HUKUM LELANG TERHADAP PEMENANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR: 08/PDT.G/2013/PN MBO) (AINON MARZIAH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy