//
AKIBAT PENYADAPAN TERHADAP STATUS PERJANJIANRNINTERNASIONAL ANTARA PARA PIHAKRN(KASUS PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA TAHUN 2013) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Vera Yanti Artega - Personal Name |
---|---|
Subject | INTERNATIONAL LAW-TREATIES |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK VERA YANTI ARTEGA, 2014 AKIBAT PENYADAPAN TERHADAP STATUS PERJANJIAN INTERNASIONAL ANTARA PARA PIHAK (Kasus Penyadapan Yang Dilakukan Oleh Australia Terhadap Indonesia Tahun 2013) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 60), pp, bibl, Prof. Dr. ADWANI, S.H., M.Hum, ENZUS TINIANUS, S.H. Dalam hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara akan menimbulkan hubungan hukum antara keduanya yaitu berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing negara yang mengadakan hubungan internasional. Hubungan internasional akan lebih kuat dan terjaga jika diadakan dengan perjanjian internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, akan tetapi hubungan perjanjian tersebut terganggu jika terjadinya penyadapan oleh suatu pihak dalam perjanjian itu sendiri. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan status perjanjian internasional antara Australia dengan Indonesia terkait kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan Indonesia dan Australia terkait penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa status perjanjian internasional antara Indonesia dan Australia pasca penyadapan masih tetap berlaku, namun ada beberapa perjanjian kerjasama antara kedua negara dibekukan, seperti kerjasama dalam bidang militer dan upaya memerangi kelompok yang memanfaatkan para pencari suaka. Adapun upaya hukum yang dilakukan adalah Indonesia meminta untuk mengkaji ulang perjanjian kerjasama antara kedua negara melalui perundingan serta kedua negara akan menyusun code of conduct. Disarankan kepada pemerintah Australia dan Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyadapan ini, sehingga status perjanjian internasional antara kedua negara dapat dipulihkan dan hubungan kerjasama antara kedua negara dapat terjalin kembali dimasa depan. Serta kedua belah pihak segera melakukan peninjauan ulang kerjasama serta penyusunan code of conduct. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KONFLIK ANTAR NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA TAHUN 2013) (VERA YANTI ARTEGA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |