//
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA WARUNG KOPI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TAJUS SUBKI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tajus Subki, 2019 Dr. Darmawan, S.H., M.Hum. Berdasarkan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha warung kopi yang ada di kota banda aceh khusunya di kecamatan Ulee Kareng dan Lueng Bata itu hanya memuat ketentuan-ketentuan seperti jadwal kerja, jumlah gaji dan tanggal diberikan gaji akan tetapi dalam pelaksanaannya para pihak tidak melaksanakan hak-hak dan kewajiban yang telah disepakati pada perjanjian awal sehingga terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha warung kopi, menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja di usaha warung kopi dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian kerja antar pekerja dengan pengusaha warung kopi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan dan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha warung kopi itu dibuat secara lisan bukan dalam bentuk tertulis. Hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan perjanjian adalah pekerja tidak bekerja tepat waktu dan pengusaha tidak membayar gaji tepat waktu, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian seperti menciptakan suasana kerja yang menarik dan nyaman, memberikan teguran, dan melakukan musyawarah, apabila permasalahan tidak selesai maka pekerja bisa mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Disnaker akan melakukan pemanggilan, mediasi dan memberikan anjuran kepada para pihak untuk mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrail (PHI). Disarankan kepada pekerja dan pengusaha untuk melakukan perjanjian kerja dalam bentuk tertulis agar suatu waktu apabila terjadi sengketa atau wanprestasi para pihak bisa mengacu pada bukti perjanjian yang telah disepakati bersama, disarankan kepada pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PEKERJA SEKTOR USAHA WARUNG KOPI (SUATU PENELITIAN PEKERJA WARUNG KOPI DI DUA KECAMATAN KOTA BANDA ACEH) (Julian Firdaus, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |