//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Mohd. Zulfiendri - Personal Name |
---|---|
Subject | COURT RULES |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan MOHD ZULFIENDRI, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 64), pp., bibl., app. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terkait permohonan dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2013 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membolehkan PK lebih dari satu kali. Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, jurnal dan makalah serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pemberlakuan Pasal 268 ayat (3) Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 ayat (3) tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada dasarnya telah mengesampingkan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan untuk kedepannya Mahkamah Konstitusi lebih menangani hal-hal yang terkait dengan PK dapat di proses lebih baik lagi, ditujukan ke Mahkamah Agung sehingga aturan mengenai PK lebih spesifik diatur kembali sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud tanpa harus dipersoalkan kembali dalam perkara yang lainnya. Serta hendaknya ada penegasan dalam pengajuan PK terhadap perkara khusus. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |