//

MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RISKY ANDRIAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Tanah memiliki peranan yang penting dalam hidup dan kehidupan masyarakat diantaranya sebagai prasarana dalam bidang perindustrian, perumahan, dan jalan. Selain itu, tanah merupakan tempat pemukiman dari sebagian besar umat manusia. Dan tanah merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tentunya berkaitan dengan tanah,. Pembangunan tersebut tentunya menyebabkan keterbatasan tanah negara. Oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Salah satu pembangunan yang sedang berlangsung adalah pembangunan jalan tol yang menghubungkan Banda Aceh-Sigli. Dalam proses pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli, kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan kompensasi ganti kerugian rupanya masih bermasalah dikarenakan harga yang ditawarkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dianggap sangat murah sehingga mendapat penolakan dari masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme pengadaan tanah dalam pembangunan jalan Tol Banda Aceh-Sigli di Gampong Data Makmur Kecamatan Blang Bintang. Dan mengetahui Implikasi dari tindakan sosial (social action) yang dilakukan masyarakat Gampong Data Makmur Kecamatan Blang Bintang terhadap pengadaan tanah. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif dan mengasilkan temuan yaitu dalam mekanisme pengadaan tanah yang dilakukan di Gampong Data Makmur, telah terjadi cacat prosedur yang dimana penetapan harga tanah dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat. Nilai ganti rugi tanah yang akan diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli dianggap terlalu murah oleh masyarakat. Harga yang diberikan adalah sekitar Rp12 ribu – Rp 20 ribu/meter sedangkan harga pasaran menurut masyarakat adalah Rp200 ribu – Rp 400 ribu/meter. Dan dari upaya tindakan sosial yang dilakukan masyarakat tersebut belum memenuhi harapan masyarakat. Berikut implikasi dari tindakan sosial yang dilakukan masyarakat. Belum dapat dilakukannya pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak terhadap pemilik tanah atau pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dan waktu yang telah ditargetkan untuk proses pengadaan tanah ini pun menjadi semakin bertambah yang mempengaruhi proses pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli. Kata Kunci : Ketidakadilan, Tindakan Sosial

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) (PUTRI AMELIA, 2020)

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR) (INTAN PURNAMA, 2019)

PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER PANGOE DI KABUPATEN ACEH BESAR (FAHLEVI KHADDOMI, 2018)

FAKTOR-FAKTOR PENGADAAN LAHAN TERHADAP KINERJA PROYEK FLY OVER DI KOTA BANDA ACEH (Riski Satria Putra, 2017)

ANALISIS RUGI - RUGI DAYA PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH DAN JARINGAN TEGANGAN RENDAH PADA PENYULANG RNBLANG BINTANG RAYON LAMBARO CABANG BANDA ACEH (Riza Mursal, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy