//
POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Andri Kurniawan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pemindahan pelaksanaan uqubat cambuk di lapas telah disahkan sebagai aturan dalam bidang Syariat Islam sebagai pedoman sehari-hari untuk seluruh komponen masyarakat serta sebagai payung hukum bagi masyarakat Aceh. Hampir sebagian besar Kabupaten/Kota di Aceh belum efektif menjalankan Pergub No.5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat, seperti kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui polemik penolakan uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan (LP) Aceh di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini bahwa ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam tidak terlaksanakannya proses uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan bagi pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh. Terkait fasilitas yang kurang memadai dari lapas yang tidak dapat menampung jumlah penonton yang ingin hadir dalam proses pelaksanaan uqubat cambuk. Kendala terbesar lainnya yaitu perlu adanya transparansi kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Aceh dalam proses pemindahan uqubat cambuk di lapas. Hal ini terlihat masih banyak pihak-pihak yang berwenang seperti Wilayatul Hisbah dan Satpol PP masih melakukan proses pelaksanaan uqubat cambuk tetap dilaksanakan di pekarangan masjid atau tempat terbuka demi menjaga transparansi dari kebijakan yang telah dibuat pemerintah yang disahkan melalui Pergub No.5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pelaksanaan uqubat cambuk di lapas. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dinas Syari’at Islam, Satpol PP dan WH masih menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh Qanun Jinayat, sebelum adanya perintah yang wajib dari Gubernur Aceh terkait pemindahaan pelaksanaan uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci: Pergub No.5 Tahun 2018, Cambuk, Kebijakan | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |