//

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang INTAN PURNAMA - Personal Name

Abstrak/Catatan

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (Penelitian di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar) Intan Purnama Ilyas Ismail** Teuku Ahmad Yani*** ABSTRAK Pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli merupakan pembangunan untuk kepentingan umum, hal ini berdasarkan Pasal 10 Huruf (b) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pelaksanaan pengadaan tanah didalamnya meliputi penilaian ganti kerugian tanah yang menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Kenyataannya masyarakat pemilik tanah di Kecamatan Blang Bintang menganggap penilaian tanah tersebut dihargai terlalu rendah mulai harga 12.000- 45.000 Rupiah permeter tanah dan tidak sesuai dengan harga pasaran tanah. Sedangkan pemilik tanah meminta tanah tersebut dihargai sekitar 200.000- 500.000 Rupiah permeternya. Dengan demikian, banyaknya pemilik tanah yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jantho atas tidak terima dengan besaran ganti kerugian yang diberikan. Masalah pokok peneliti ialah: (1) Bagaimana penetapan nilai ganti kerugian tanah terhadap pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli khususnya lokasi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar ? (2) Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam pelepasan tanah untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli ? dan (3) Apakah hambatan yang dialami panitia pengadaan tanah dalam pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli khususnya lokasi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar ? Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan mengembangkan teori mengenai keadilan, kepastian hukum dan kesejahteraan. Dimana peneliti mengembangkan konsepsi mengenai layak dan adil dalam menetapkan nilai harga kerugian tanah terhadap pembangunan jalan tol yang menyejahterakan masyarakat daerah sekitar pembangunan. Jenis Penelitian ini penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta informasi dari para ahli atau akademisi, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif yaitu analisis isi dan analisi angka- angka kemudian uraian penjelasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penetapan nilai harga ganti kerugian terhadap pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli khususnya di lokasi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar terdapat ketidaksesuaian terhadap isi pasal 2 butir (f) UU No.2 Tahun 2012 mengenai prinsip kesepakatan. Dimana dari 86 pemilik tanah yang terkena pembangunan jalan tol, terdapat 25 orang yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jantho. Meskipun pihak lembaga pertanahan dan instansi yang memerlukan tanah telah melakukan tugasnya sesuai dengan berdasarkan ketentuan Peraturan undang- undangan yang berlaku. Akan tetapi persentase hasil musyawarah dalam suatu forum yang dilakukan terdapat 75% yang menyatakan tidak setuju terhadap hasil penetapan harga ganti kerugian tersebut., kedua pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam pelepasan tanah untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli, baik dari pihak pemilik tanah dan juga instansi yang memerlukan tanah telah memenuhi kewajibannya demikian juga telah memperoleh haknya berdasarkan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku. Ketiga hambatan yang dialami panitia pengadaan tanah dalam pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli khususnya lokasi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar diantaranya: kurang pemahaman masyarakat pemilik tanah mengenai dasar dalam penentuan nilai harga ganti kerugian tanah, kurangnya pemahaman mengenai rencana dan tujuan pembangunan jalan tol tersebut yang sebelumnya telah dilakukan konsultasi publik dari Panitia Pengadaan Tanah, Perbedaan pendapat serta keinginan dalam menentukan besarnya ganti kerugian, Pemilik tanah cenderung mementingkan kepentingan individual dan lamanya pemilik tanah mengajukan keberatan terhadap besarnya ganti kerugian. Disarankan pertama, diharapkan lembaga pertanahan, instansi yang memerlukan tanah dan KJPP untuk meningkatkan dalam mewujudkan prinsip kesepakatan yang lebih utama dalam pemberian ganti kerugiaan tanah terhadap suatu pembangunan untuk kepentingan umum. Agar kurangnya pemilik tanah yang menolak terhadap besaran jumlah harga ganti kerugiaan yang diberikan. Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian sebaiknya lebih transparan dan lebih jelas dalam pemaparannya. Dimana masyarakat pemilik tanah berperan dan berpartisipasi aktif dalam forum musyawarah serta pihak KJPP lebih merincikan perhitungan nilai harga dari tiap- tiap kerugian fisik maupun kerugian non- fisik yang diberikan kepada masyarakat pemilik tanah dalam kertas resume penilaian tanah. Kedua, disarankan agar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak baik pemilik tanah dan instansi yang memerlukan tanah untuk lebih dipenuhi secara materil dan memperoleh kepastian hukum, untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban para pihak secara komplit atau terinci. Ketiga, diharapkan panitia pengadaan tanah untuk melakukan suatu persiapan yang lebih matang. Sebelum adanya forum penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian, masyarakat diberikan orientasi, arahan, sosialiasi, workshop maupun FGD (Focus Grup Discussion) mengenai prosedur perhitungan harga ganti kerugian tanah yang akan diberikan ke pemilik tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Kata kunci: Penetapan nilai ganti kerugian, pengadaan tanah, pembangunan jalan tol Banda Aceh- Sigli

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR) (INTAN PURNAMA, 2019)

GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) (PUTRI AMELIA, 2020)

PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER PANGOE DI KABUPATEN ACEH BESAR (FAHLEVI KHADDOMI, 2018)

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PELEBARAN JALAN SULTAN MALIKUL SALEH KOTA BANDA ACEH) (MAGHFIRA, 2019)

KAJIAN BIOEKOLOGI KANTONG SEMAR (NEPENTHES SPP.) DI AREA HUTAN TANAMAN INDUSTRI KECAMATAN BLANG BINTANG, ACEH BESAR (Muhammad Reza Rizkia, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy