//

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PELEBARAN JALAN SULTAN MALIKUL SALEH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MAGHFIRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAGHFIRA, PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Suatu Penelitian Pada Pengadaan Tanah Untuk Pelebaran Jalan Sultan Malikul Saleh Kota Banda Aceh). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii66)bibl,pp (Ria Fitri, S.H.,M.Hum.) Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan bahwa, “Hasil Kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara”. Sedangkan yang terjadi dalam pelaksanaan ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Sultan Malikul Saleh Kota Banda Aceh tidak adanya musyawarah untuk mendapatkan hasil kesepakatan terkait dengan ganti kerugian, melainkan nilai ganti kerugian langsung ditetapkan secara sepihak oleh KJPP Medan tanpa persetujuan dari masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Sultan Malikul Saleh Kota Banda Aceh, kendala dalam proses pelaksanaan pelaksanaan ganti kerugian serta upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan ganti kerugiannya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara terhadap responden dan informan. Data-data kepustakaan diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian, proses pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan Jalan Sultan Malikul Saleh Kota Banda Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu, dalam tahap persiapan, publikasi tidak dilakukan disemua gampong yang terkena pengadaan tanah. Dalam tahap pelaksanaan, pemilik tanah tidak dilibatkan langsung dalam musyawarah menentukan ganti kerugian. Kendala dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah yaitu, sulitnya menghadirkan seluruh pemilik tanah untuk melaksanakan musyawarah, pemilik tanah tidak setuju mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, serta terbatasnya dana sehingga Pemerintah terhambat dalam pembayaran ganti kerugian. Upaya yang ditempuh oleh para pihak yaitu melalui musyawarah yang dilakukan saat masyarakat tidak sedang melaksanakan aktivitas. Disarankan kepada Pemerintah, dalam pelaksanaan pengadaan tanah selalu berpedoman dan menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta lebih transparansi dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah dan Instansi juga perlu meningkatkan pendekatan sosiologis kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait dengan pengadaan tanah dan sebaiknya Pemerintah lebih menerima aspirasi pemilik tanah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) (PUTRI AMELIA, 2020)

MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020)

FAKTOR-FAKTOR PENGADAAN LAHAN TERHADAP KINERJA PROYEK FLY OVER DI KOTA BANDA ACEH (Riski Satria Putra, 2017)

PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER PANGOE DI KABUPATEN ACEH BESAR (FAHLEVI KHADDOMI, 2018)

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR) (INTAN PURNAMA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy