//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NABILA ADELIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nabila Adelia, 2019 Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu “Penganiayaan diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah. Namun demikian masih saja terjadi dan tidak akan pernah akan berhenti. Salah satunya adalah masalah kejahatan kekerasan dan/atau penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, maka diperlukan perhatian khususnya di kalangan penegak hukum agar dapat menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anak tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penganiayaan, Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan hambatan terhadap penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor anak melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu faktor keluarga yang salah dalam memberikan pendidikan dan pengawasan, faktor lingkungan (pergaulan) yang tidak baik dan faktor kurangnya pendidikan yang menyebabkan anak dapat melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan agama. Dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum wajib diberikan baik kepada anak yang menjadi korban dan anak yang ditunjuk sebagai terdakwa, salah satunya adalah pengupayaan diversi yang diatur dalam Pasal 3 PerMA Nomor 4 Tahun 2014. Hambatan yang dialami oleh penyidik adalah menganai aturan dalam Pasal 33 ayat (2) UU SPPA yaitu sarana LPKA yang tidak memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (Permen PPA No.15/2010) BAB III sub D tentang sarana yang wajib diberikan kepada anak. Diperkuatnya pengawasan dari orang tua, pengawasan terhadap lingkungan (pergaulan) dan pendidikan serta pemberian ajaran-ajaran agama kepada anak. Sehingga anak tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku serta menjadikan anak sebagai sosok yang baik dan bersahabat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILA ADELIA, 2019)

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK SEHINGGA MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD YUSUF, 2020)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nurul Ramadhanti, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy