//

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Restu Putri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RESTU PUTRI, 2019 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIANRESOR BENER MERIAH Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (V.59), pp., tabl,. Bibl. Dr. Mohd. Din, SH, MH Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga menyatakan bahwa kekerasan rumah tangga merupakan “Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelataran rumah tangga. Namun demikian, pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi karena kurangnya pemahaman tentang pengetahuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga terhadap istri di wilayah Bener Meriah dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidanan kekerasan dalam rumah tangga oleh pihak Kepolisian Resor Bener Meriah. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk-bentuk kekerasan rumah tangga seperti kekerasan psikologis dan kekerasan ekonomi. Upaya penaggulangan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan pendekatan kuratif dan pendekatan preventif, dan hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas kurangnya kesadaran hukum pihak istri (korban) untuk melaporkan kekerasan rumah tangga kepada pihak kepolisian Disarankan pihak terkait seperti aparatur desa, kepolisian, serta pejabat berwenang lainnya untuk membuat sosialisasi penyuluhan tentang pernikahan dini guna dapat membuka wawasan atau pemikiran masyarakat sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan kepada pihak suami dan istri agar dapat menyelesaikan masalah rumah tangga secara baik-baik dengan kepala dingin tanpa adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020)

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH UTARA) (Reza Maulana, 2019)

PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Nur Azizah, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy