//
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Restu Putri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RESTU PUTRI, 2019 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIANRESOR BENER MERIAH Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (V.59), pp., tabl,. Bibl. Dr. Mohd. Din, SH, MH Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga menyatakan bahwa kekerasan rumah tangga merupakan “Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelataran rumah tangga. Namun demikian, pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi karena kurangnya pemahaman tentang pengetahuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga terhadap istri di wilayah Bener Meriah dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidanan kekerasan dalam rumah tangga oleh pihak Kepolisian Resor Bener Meriah. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk-bentuk kekerasan rumah tangga seperti kekerasan psikologis dan kekerasan ekonomi. Upaya penaggulangan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan pendekatan kuratif dan pendekatan preventif, dan hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas kurangnya kesadaran hukum pihak istri (korban) untuk melaporkan kekerasan rumah tangga kepada pihak kepolisian Disarankan pihak terkait seperti aparatur desa, kepolisian, serta pejabat berwenang lainnya untuk membuat sosialisasi penyuluhan tentang pernikahan dini guna dapat membuka wawasan atau pemikiran masyarakat sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan kepada pihak suami dan istri agar dapat menyelesaikan masalah rumah tangga secara baik-baik dengan kepala dingin tanpa adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |