//

PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIA ANWAR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIA ANWAR : PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN 2015 PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v) (pp55) bibl,, Dr. Zahratul Idami, S.H.,M.Hum Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Namun pada kenyataannya Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) masih belum maksimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan perlindungan terhadap PMI Aceh karena adanya beberapa hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penempatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Aceh di luar negeri, hambatan kurang maksimalnya penempatan dan perlindungan terhadap PMI serta upaya yang dilakukan BP3TKI untuk menanggulangi hambatan yang ada. Penulisan skripsi ini menggunakan metode Penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) tahapan yang bersumber dari kepustakaan yang diperoleh dari Peraturan Perundangan-undangan, buku, dan dokumen resmi. Sedangkan Penelitian Lapangan memperoleh data secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan informan dan responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penempatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) PMI Aceh oleh BP3TKI belum maksimal, hambatan kurang maksimalnya penerapan perlindungan HAM tersebut dikarenakan banyaknya PMI Aceh yang berangkat ke luar negeri secara illegal sehingga data PMI tidak tercatat secara resmi. Upaya yang dilakukan oleh BP3TKI adalah dengan memberi sosialisasi pentingnya menjadi PMI yang resmi dan memberikan pembekalan dan pemahaman kepada CPMI secara jelas mengenai kontrak kerja yang telah dibuat dengan Pemberi Kerja / Perusahaan / Majikan CPMI serta memberikan informasi yang benar kepada CPMI mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar Aceh. Disarankan agar BP3TKI mengirim perwakilannya ke negara tujuan agar memudahkan para PMI yang membutuhkan pelayanan perlindungan terkhusus dibidang kesehatan. serta BP3TKI harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA INDONESIA BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENANT ON ECONOMIC,SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (ICESR)(KASUS HOME INDUSTRI TANGERANG, BANTEN) (NURLAILA, 2015)

TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Dahniar, 2018)

KETIMPANGAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN ANTARA MIGRAN DAN NON MIGRAN DI BANDA ACEH (Janna Khairida, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (cut cika amelia, 2014)

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NOVEL BAYANG SURAM PELANGI (AYU NURMAWAR, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy