//

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENGANGKATAN ANAK DI LUAR PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKINA MEWAHNI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIZKINA MEWAHNI, PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENGANGKATAN ANAK DI LUAR PENGADILAN (Suatu Penelitian di Kecamatan Bukit Kabupaten BenerMeriah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 60)., pp., tabl., bibl. 2019 MUSTAKIM.,S.H.,M.Hum. Pelaksanaan pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan tersebut sudah mengatur mengenai tata cara melaksanakan pengangkatan anak, namun di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sebagian besar pasangan yang melakukan pengangkatan anak tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilengkapi oleh orang tua yang ingin melakukan pengangkatan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengangkatan anak dalam masyarakat adat di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, faktor penyebab masyarakat melakukan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan, serta akibat hukum terhadap anak angkat yang tidak ditetapkan oleh pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yakni dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan atas adat kebiasaan yang timbul pada masyarakat sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, namun tidak melalui penetapan pengadilan. Adapun alasan pengangkatan tidak melalui pengadilan karena dianggap memiliki prosedur yang rumit dan juga sesuatu yang sensitif atau aib bagi keluarga apabila banyak yang mengetahui hal tersebut. Akibat hukum yang timbul adanya pemutusan nasab anak dengan orang tua kandung, kerahasiaan asal-usul anak dan pemalsuan data diri anak yang tidak sesuai dengan orang tua kandung dan anak angkat tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Disarankan agar peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus memiliki sanksi mengenai akibat hukum apabila orang tua angkat mendaftarkan anak angkat sesuai nama mereka bukan nama orang tua kandung anak angkat, dan juga pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai peraturan pengangkatan anak yang harus dihadiri oleh seluruh masyarakat yang ada di desa tersebut dan pendaftaran akta kelahiran beserta Kartu Keluarga (KK) anak tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bidan setempat .

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DAN AKIBAT HUKUMNYA (SUATU KAJIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI KECAMATAN DEWANTARA KABUPATEN ACEH UTARA) (FITRI HANDAYANI, 2017)

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR DI KECAMATAN BUKIT (RISTI YULVIA, 2016)

ANALISIS PEMASARAN KENTANG DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (Maqfirah Van Tawar Niate, 2016)

PERBANDINGAN PRESTASI BELAJAR MATA PELAJARAN SEJARAH SISWA KELAS XI SMA NEGERI 1 BUKIT DAN SMA NEGERI 2 BUKIT BENER MERIAH (supianiko, 2015)

PERAN BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN BENER MERIAH DALAM MENGATASI KASUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK TAHUN 2011 - 2014 (ADELIA SYAHFITRI HASIBUAN, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy