//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA POLRES BIREUEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD NUZUL Z - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Nuzul Z, 2019 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA i Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha, menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha, dan menjelaskan hambatan yang dialami pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari buku, teori, perundang-undangan, dan artikel serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengolahan minyak tanpa izin usaha yaitu faktor ekonomi, minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan, faktor ketaatan dan kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk menaggulangi terjadinya tindak pidana pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha adalah upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, melakukan pengawasan terhadap kegiatan minyak dan gas bumi, dan perlunya kesadaran hukum oleh masyarakat. Dan upaya represif yaitu melakukan penyidikan dan penyelidikan, menindak tegas pelaku kejahatan pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menyita alat yang diguanakan dalam melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha, bekerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangi pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha, masyarakat memiliki keberanian dan kejujuran untuk mengatakan apa yang diketahui. Dan hambatan kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pengolahan minyak tanpa izin usaha terdapat hambatan dari upaya preventif yaitu terbatasnya anggaran dan kurangnya sarana dan prasarana dan hambatan dari upaya represif adalah kurangnya informasi tempat pengolahan minyak dan kurangnya partisipasi dan kesadaran hukum oleh masyarakat. Disarankan kepada kepolisian untuk melakuakan kunjungan-kunjungan rutin di setiap kampung atau desa dan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahayanya tindak pidana ini. Dan untuk memaksimalkan pemberantasan pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha dengan instansi terkait. dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap hukum yang berlaku agar tercipta kedamaian dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)

PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019)

USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (RAHMA DIAN AIYUNISAH, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019)

ANALISIS HUBUNGAN KONSUMSI MINYAK BUMI DAN HARGA MINYAK MENTAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA (Rizqha marla saumina, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy