//
KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH PIDANA PENGGANTI DENDA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III SIGLI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | YULSILVIA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Yulsilvia, KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH KURUNGAN PENGGANTI DENDA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52,) pp.,app, tabl, bibl. 2019 Ainal Hadi, S.H, M.Hum. Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan mengatur hak-hak terhadap para Narapidana. Salah satunya yaitu setiap Narapidana mempunyai hak untuk memilih membayar atau mengganti pidana denda dengan kurungan apabila terhukum tidak mampu membayar dendanya. Dari data yang diperoleh pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Sigli ada sebanyak 57 kasus narkotika dimana para narapidana memilih kurungan pengganti denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab narapidana narkotika lebih memilih kurungan pengganti dan untuk mengetahui konsekuensi yang harus dijalani atau didapat oleh narapidana untuk mendapatkan hak remisi, hak asimilasi, hak cuti menjelang bebas dan hak pembebasan bersyarat. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Penelitian kepustakaan diperoleh dengan cara membaca buku-buku teks, teori-teori, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, Narapidana Narkotika yg ada di Lapas Perempuan Kelas III Sigli rata-rata lebih memilih menjalani kurungan dari pada membayar denda, dikarenakan faktor ekonomi setiap Narapidana tidak sanggup membayar denda yang berjumlah sangat besar. Narapidana Narkotika di Lapas Perempuan Kelas III Sigli juga mendapatkan hakhak nya masing-masing tanpa ada konsekuensi, tetapi setiap narapidana hanya mendapatkan 3 dari 4 hak yaitu hak remisi, hak asimilasi dan hak pembebasan bersyarat. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan terhadap si pelaku hendaknya lebih mempertimbangkan dengan teliti, baik dan cermat agar tegaknya penegakan hukum dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa dan seluruh masyarakat dan terhadap pemenuhan hak bagi narapidana haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapainya standar pemenuhan hak secara adil dan merata bagi seluruh narapidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |