//

ANALISIS YURIDIS PADA AKSI GERAKAN “PEOPLE POWER” DALAM KAITANNYA DENGAN DELIK MAKAR TERHADAP PEMERINTAHAN YANG SAH (SUATU ANALISIS PADA KASUS SERUAN PEOPLE POWER PASCA PEMILIHAN PRESIDEN 2019)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JEFRI WAHYUDI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Jefri Wahyudi, 2019 ANALISIS YURIDIS PADA AKSI GERAKAN “PEOPLE POWER” DALAM KAITANNYA DENGAN DELIK MAKAR TERHADAP PEMERINTAHAN YANG SAH (Suatu Analisis Pada Kasus Seruan People Power Pasca Pemilihan Presiden 2019) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,52)., pp., bibl. Mukhlis, S.H.,M.Hum. Kejahatan terhadap keamanan negara, mencakup tindak pidana yang bertentangan dengan tertib hukum dan tentunya ditujukan langsung terhadap negara. Berdasarkan Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa, makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Perkara yang diteliti, penyelenggaraan Pemilihan umum/pemilihan presiden 2019 yang membuat salah satu tokoh yang tidak puas dengan hasil pemilu yang dianggap curang menyerukan aksi people power yang berujung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang melanggar salah satu delik tentang keamanan negara yaitu Pasal 107 KUHP tentang menggulingkan pemerintahan yang sah, sedangkan istilah people power sendiri belum terdapat penjelasan atau pemaknaan di peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur perbuatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan delik makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, klasifikasi pasal yang dapat dikenakan atas perbuatan people power, dan kaitannya gerakan people power dengan hak atas kebebasan berpendapat. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa unsur-unsur perbuatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan delik makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah yakni, karena pemberontakan, dan dengan maksud melawan Pemerintahan Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Klasifikasi pasal yang dapat dikenakan atas perbuatan people power yakni Pasal 107 KUHP dengan maksud mengulingkan pemerintahan yang sah yaitu, perbuatan menyerang pemerintahan negara, perbuatan mengancam keamanan negara, dan perbuatan mengganggu jalannya pemerintahan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan maksud menghasut sebagian orang untuk ikut serta dalam sebuah tindakan yang anarkis. Kaitan people power dengan hak atas kebebasan berpendapat sangatlah erat, karena maksud tujuan dari people power merupakan suatu upaya dari menyuarakan pendapat seseorang guna kepentingan masyarakat banyak di muka umum, namun dalam penamaannya seolah-olah people power merupakan aksi negatif. Diharapkan adanya regulasi yang mengatur secara khusus terkait perbuatan people power yang melawan hukum yang dapat menggangu keamanan dan keutuhan negara. Disarankan kepada pemerintah dapat memberikan definisi tindakan people power, agar tidak adanya makna negatif yang terkandung dalam kata yang berkembang pada saat ini.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH PENGGUNAAN KAPASITOR BANK TERHADAP FAKTOR DAYA PADA SISTEM KELISTRIKAN DI RSUD DR. ZAINOEL ABIDIN THE EFFECT OF USE CAPASITOR BANK TO THE POWER FACTOR IN THE ELECTRICAL SYSTEM AT RSUD DR. ZAINOEL ABIDIN (Surya Rahmad, 2019)

SISTEM MONITORING POWER SUPPLY REPEATER RADIO SCADA PT. PLN (PERSERO) APD ACEH MONITORING SYSTEM POWE SUPPLY REPEATER RADIO SCADA PT. PLN (PERSERO)APD ACEH (Nanda Nurmaulida, 2019)

PRARANCANGAN PABRIK SOYGURT BERKULTUR LACTOBACILLUS ACIDOPHILUS DAN BIFIDOBAKTERIUM DENGAN KAPASITAS 1500 TON/TAHUN (Zulvan, 2017)

PRARANCANGAN PABRIK SOYGURT BERKULTUR LACTOBACILLUS ACIDOPHILUS DAN BIFIDOBAKTERIUM DENGAN KAPASITAS 1500 TON/TAHUN (Hamdani, 2017)

KONTRIBUSI POWER OTOT LENGAN DAN POWER OTOT TUNGKAI DENGAN KEMAMPUAN JUMP SERVICE ATLET BOLA VOLI PPLPD ACEH TAHUN 2019 (AFRIWAL RAHMAN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy