//
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN DALAM KEADAAN MABUK AKIBAT MENGKONSUMSI KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NANDA MAQHFIRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK NANDA MAQHFIRAH 2019 Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Kekerasan fisik dalam rumah tangga dilarang dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di Aceh juga diatur tentang larangan meminum khamar yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di Aceh Besar terdapat kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung karena dipengaruhi oleh minuman khamar. Pada kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga diproses dan khamar nya tidak diproses. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar, menjelaskan koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dan menjelaskan alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar karena penyidik hanya menangani kasus yang ancaman pidananya lebih berat, penyidik hanya menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta tidak ada alat bukti dan barang bukti yang dapat membuktikan pelaku mabuk pada saat penangkapan. Koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar tidak ada, karena penyidik tidak menerapkan jarimah khamar sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh beberapa alasan. Alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya karena tidak dimuat dalam pemberkasan perkara dan tidak ada dalam fakta persidangan. Disarankan untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dilakukan dengan koordinasi penyidikan antara Penyidik Polri dengan penyidik Wilayatul Hisbah (WH) dan diselesaikan melalui dua badan peradilan yang berbeda yaitu Peradilan Umum untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga dan Peradilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) untuk kasus khamar. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |