//

PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZQINA DEVIANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK (ADI HERMANSYAH, S.H., M.H.) Penggolongan narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan, mengharuskan pemisahan pembinaan dan penempatan bagi narapidana sesuai klasifikasinya yaitu berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Namun dalam pelaksanan pembinaan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, tidak ada perbedaan pembinaan terhadap narapidana tindak pidana penyalagunaan narkotika dan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan pembinaan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Untuk mendapat bahan dan data digunakan metode keperpustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (feild research) dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil dari penelitian yaitu pembinaan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh yang dilakukan adalah pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh adalah kurangnya sosialiasi dari pihak rutan, anggaran dana dan kepedulian dari pihak ekternal, jumlah pegawai yang sedikit, terbatasnya sarana dan prasarana, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas (over capacity), tidak ada blok khusus untuk memberikan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika, narapidana terpaksa/tidak serius menerima pembinaan dan tidak ada pencatatan khusus bagi narapidana residivis. Disarankan agar pihak instansi terkait menambah anggaran dana dan kepada pihak rutan agar menambah jumlah pegawai rutan khusus pembinaan narkotika, menyediakan pencatatan khusus residivis. Dan diharapkan kepedulian dari pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (Nurizati, 2016)

PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016)

IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (Nabila Natasya, 2020)

PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy