//
PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZQINA DEVIANTI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK (ADI HERMANSYAH, S.H., M.H.) Penggolongan narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan, mengharuskan pemisahan pembinaan dan penempatan bagi narapidana sesuai klasifikasinya yaitu berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Namun dalam pelaksanan pembinaan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, tidak ada perbedaan pembinaan terhadap narapidana tindak pidana penyalagunaan narkotika dan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan pembinaan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Untuk mendapat bahan dan data digunakan metode keperpustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (feild research) dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil dari penelitian yaitu pembinaan terhadap narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh yang dilakukan adalah pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas II B Banda Aceh adalah kurangnya sosialiasi dari pihak rutan, anggaran dana dan kepedulian dari pihak ekternal, jumlah pegawai yang sedikit, terbatasnya sarana dan prasarana, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas (over capacity), tidak ada blok khusus untuk memberikan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika, narapidana terpaksa/tidak serius menerima pembinaan dan tidak ada pencatatan khusus bagi narapidana residivis. Disarankan agar pihak instansi terkait menambah anggaran dana dan kepada pihak rutan agar menambah jumlah pegawai rutan khusus pembinaan narkotika, menyediakan pencatatan khusus residivis. Dan diharapkan kepedulian dari pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (Nurizati, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |