//
PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hari Suroto - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Adanya dua hukum yang mengatur tentang Khalwat sangat berpotensi merugikan Pelaku khalwat, dikarenakan pelaku khalwat dapat di kenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah atau Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Hal ini dapat memberikan beban ganda bagi pelaku Khalwat. Pelaku khalwat yang telah dihukum menggunakan Qanun jinayat dapat dikenakan dengan hukuman Adat Gampong. Qanun Jinayat tentang Khalwat memberikan sanksi berupa cambuk paling banyak 10 kali, atau denda emas paling banyak 100 gram dan penjara paling lama 10 bulan sedangkan sanksi Adat dapat berupa teguran, nasihat, pernyataan maaf, denda, diusir dan lain sebagainya. Jenis penelitian ini adalah Kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi serta studi pustaka. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan adanya Peradilan Adat yang tidak mengerti tentang Hukum Adat yang menangani kasus Kahlwat yang mengakibatkan masih ada potensi sanksi ganda yang diterima pelaku Khalwat yaitu hukum Adat dan Qanun Jinayat. Seperti yang terjadi di Gampong Tanjung Selamat setelah di selesaikan dengan Qanun Jinayat namun dikenakan Hukum Adat kembali. Jadi dapat disimpulkan bahwa hadirnya dua hukum yang mengatur Khalwat menyebabkan ketidak adilan serta terjadinya potensi menerima sanksi ganda bagi pelaku Khalwat. Kata kunci: Khalwat, Qanun Jinayat, Hukum Adat, Sanksi Ganda | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYALAHGUNAAN TEMPAT PENYEWAAN YANG DISALAHGUNAKAN MENJADI TEMPAT KHALWAT BAGI WISATAWAN DI KOTA SABANG (NURUL NOVIANI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |