//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 102 K/PID/2018 TENTANG TINDAK PIDANA “MENGGERAKKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PENGRUSAKAN”

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NINDAH OKTAVYUNI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NINDAH OKTAVYUNI, 2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Dahlan, S.H., M.Hum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 102 K/Pid/2018 tentang Tindak Pidana “Menggerakkan Orang Lain Melakukan Pengrusakan” terdakwa Samsuardi alias Juragan Bin (Alm) M. Daud terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Menggerakkan Orang lain Melakukan Pengrusakan. Dalam putusan tersebut Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana menjatuhkan hukuman memperbaiki putusan Judex Facti karena putusan tersebut salah menerapkan hukum. Menurut Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana Nomor : 102 K/Pid/2018 tidak berdasarkan kepada asas keadilan serta dalam memberikan putusan hakim juga tidak menjelaskan pertimbangan yang dapat memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus, data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku, dan perundang-undangan. Sedangkan bahan primer yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor : 102 K/Pid/2018 Tentang Tindak Pidana “Menggerakkan Orang Lain Melakukan Pengrusakan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 102 K/Pid/2018 hakim dalam memberikan putusan tidak memberikan rasa adil bagi pihak korban serta tidak dapat memberi rasa takut untuk masyarakat, sehingga tidak terpenuhi tujuan pemidanaan. Keadilan tidak semata-mata hanya dilihat dari terdakwa dan korban, juga pada ruang lingkup masyarakat. Hakim juga hanya memperbaiki putusan Judex Facti karena putusan tersebut salah menerapkan hukum namun hakim tidak memperbaiki putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana, yang mana dalam Pasal 197 KUHAP menyebutkan salah satu hal yang harus termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”. Disarankan Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya lebih memperhatikan dengan teliti, baik, dan cermat agar tegaknya penegakan hukum, dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa, korban, dan juga bagi seluruh masyarakat serta harus sangat memperhatikan aspek-aspek yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)

KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018) (DINA SHOFIA, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA SURAT IZIN (SHARA NILZA MUTIA, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy