//
TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MURSALIN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MURSALIN : TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK 2019 JAMINAN FIDUSIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,61)pp.,bibl. Kadriah, S.H., M.Hum. Di dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ditentukan Bahwa “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”. Ketentuan ini merupakan regulasi baru terkait hak paten yang tidak terdapat pengaturannya di dalam Undang-Undang Paten sebelumnya. Di dalam praktiknya masih terdapat hambatan untuk merealisasikan ketentuan terkait penggunanaan hak paten sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini dikarenakan tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai pengikatan hak paten sebagai objek jaminan fidusia, dan juga belum terdapat pengaturan secara jelas terkait mekanisme pelaksanaan eksekusi hak paten jika terjadi wanprestasi, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pengikatan suatu hak paten apabila dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia apabila pihak debitur melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji suatu penelitian hukum dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta sumber lainnya yang sesuai atau memiliki relevansi dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak paten sebagai objek jaminan fidusia diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur benda yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Namun Undang-Undang Fidusia tidak mengatur secara keseluruhan terkait bagaimana tata cara pengikatan dan mekanisme eksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga akan berdampak pada sulitnya pengikatan hak paten sebagai objek jaminan kredit. Selama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diterbitkan, sampai sekarang belum ada yang mendaftarkan hak paten sebagai suatu objek jaminan fidusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, ini disebabkan hak paten belum dapat diterima sebagai objek jaminan dalam pengambilan kredit di bank. Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaharui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar menyesuaikan dan mengikuti perkembangan yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya terkait pengikatan hak paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan hak paten tersebut. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |