//
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ANNISA BUKHARI PUTRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ANNISA BUKHARI PUTRI, MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (vii,54) pp., tabl., bibl. ( M. Iqbal, S.H., M.H.) Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama yaitu 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut yaitu, hambatan yang ditemukan oleh penegak hukum serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik melalui facebook yang melanggar kesusilaan. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik melalui facebook yang melanggar kesusilaan yaitu adanya faktor balas dendam, faktor akan ketidaktahuan hukum, dan faktor kesempatan. Hambatan penegak hukum yaitu pada terbatasnya kompetensi jumlah anggota penyidik, terbatasnya alat digital forensik, dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. Serta upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara ialah upaya preventif dan upaya represif. Disarankan kepada Polresta Banda Aceh agar lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana yaitu bekerjasama dengan Diskominfo Kota Banda Aceh untuk pengawasan terhadap media sosial Facebook dan peningkatan sumber daya manusia. Hakim dapat memberikan hukuman setimpal pada pelaku tindak pidana agar dapat menimbulkan efek jera. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial Facebook. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDI SAPUTRA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |