//

PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JULIAN TRIANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK JULIAN TRIANSYAH PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN 2019 TANAH HAK MILIK DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v.65), pp, tabl, bibl. Abdurrahman, S.H., M.Hum. Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa “dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan” (Kontradiktur Delimitasi). Namun pada kenyataannya di Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan ada yang belum menerapkan asas kontradiktur delimitasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan asas kontradiktur delimitasi, mengetahui kendala dalam penerapan asas ini, dan menganalisis kepastian hukum sertifikat yang pendaftaran tanahnya tidak memenuhi asas kontradiktur delimitasi. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara responden dengan cara memberikan kuesioner, dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan informan. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa belum semua pendaftaran tanah untuk pertama kali diterapkan asas kontradiktur delimitasi. Penerapannya dengan cara, pertama hadirnya tetangga batas dan menandatangani gambar ukur, kedua dengan cara tetangga batas menandatangani gambar ukur tanpa hadir pada saat pengukuran. Untuk bisa menerapkan asas ini petugas ukur hanya mengupayakan dengan cara meminta pemilik tanah menghadirkan perangkat desa dan tetangga batas. Kendala dalam menerapkan asas ini adalah tidak hadirnya tetangga batas, para pihak tidak hadir tepat waktu, tidak terdapat tanda batas awal, dan tidak mendapatkan persetujuan dari tetangga batas. Data fisik yang tidak memenuhi asas kontradiktur delimitasi tetap memiliki kepastian hukum, hanya saja tetap terbuka kemungkinan untuk digugat. Diharapkan kepada kantor pertanahan untuk mengupayakan semaksimal mungkin penerapan asas kontradiktur delimitasi, kepada tetangga batas untuk hadir dilokasi pengukuran kemudian menandatangani gambar ukur, dan kepala kantor pertanahan membuat berita acara pengukuran sementara jika asas kontradiktur delimitasi tidak dapat diterapkan. i

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH (Della Rafiqa Utari, 2019)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA GAMPONG DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (YOAN OKTARIANA RAS, 2019)

EFEKTIVITAS PENDAMPINGAN PENANGANAN KASUS KDRT OLEH P2TP2AKOTA BANDA ACEH (STUDI DI KECAMATAN KUTA ALAM, KOTA BANDA ACEH) (M. Yusdar, 2020)

PELAKSANAAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH ( STUDI DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR ) (FERY IRWANDA, 2017)

MANAJEMEN PEMBAGIAN KERJA KARYAWAN PADA KUTA ALAM TAYLOR BANDA ACEH (sartika, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy