//

SUATU KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN PUTUSAN KASASI RNSEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENINJAUAN KEMBALI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ria Manda Sari - Personal Name
SubjectJUDICAL REVIEW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIA MANDA SARI : SUATU KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN 2014 PUTUSAN KASASI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENINJAUAN KEMBALI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 55) pp., bibL. NURSITI, S.H., M.Hum. Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan salah satu alasan diajukan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan menjadi putusan yang berbeda. Di dalam praktek timbul suatu masalah dimana terdakwa melakukan Peninjauan Kembali karena adanya kekeliruan yang nyata dalam hal kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim kasasi dalam hal menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa dan alasan terdakwa melakukan peninjauan kembali yaitu karena adanya bukti baru (novum). Tujuan skripsi ini untuk mendapatkan kejelasan tentang penggunaan Putusan Kasasi sebagai alat bukti untuk Peninjauan Kembali dan untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam Putusan Peninjauan Kembali. Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai Peninjauan Kembali, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Kasasi dapat dijadikan alat bukti, jika pada putusan tersebut dapat dinilai adanya pertentangan, kekeliruan, atau kekhilafan dari hakim, sehingga alat bukti baru berupa putusan pengadilan atau putusan Mahkamah Agung tersebut bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti, asal relevan dan saling berhubungan.Jika Peninjauan Kembali terdapat kekeliruan maka tidak ada upaya hukum lain. Didasarkan pada KUHAP maka Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 maka Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Hakim harus benar-benar cermat dalam memutuskan suatu perkara jangan hanya melihat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat formal pada persidangan, namun hakim juga harus menggunakan putusan-putusan sebelumnya sebagai yurisprudensi. Disarankan kepada DPRRI agar dapat segera menyusun kebijakan untuk mengatur tatacara Peninjauan Kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali agar keadilan dapat tercapai tanpa mengenyampingkan kepastian hukum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN (Nelly Mulia Husma, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy