//

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang nurhikmah - Personal Name
SubjectCOURTS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK NURHIKMAH, PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN 2014 Fakultas Hukum Uiversitas Syiah Kuala. ( vi,66 ), pp, tabl, bibl.app. (Ida Keumala Jeumpa,S.H.,M.H.) Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Pasal 2 menyebutkan bahwa Mahkamah Syar'iyah adalah Lembaga Peradilan yang dibentuk dengan qanun ini, serta melaksanakan syariat Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di dalam Peraturan Gubernur No.10 tahun 2005 tentang tata cara pelaksanaan hukuman cambuk menyebutkan bahwa segala tindak pidana jinayah dapat dihukum dengan hukuman cambuk, yang dilaksanakan ditempat umum, dalam kenyataanya ada hukuman cambuk yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah yang tidak dapat dilaksanakan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan hambatan pelaksanaaan putusan hukuman cambuk, dan upanya yang dapat dilakukan agar hukuman cambuk dapat dilaksanakan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan peraturan yang berkaitan dengan pembahasan ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan. Semua data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif kemudian apa bila diperlukan juga menggunakan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab hambatan eksekusi hukuman cambuk tidak dapat dilaksanakan karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan dokter, jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa ( melarikan diri), qanun acara jinayah belum mengatur masalah penahanan, terbatasnya biaya atau fasilitas dalam proses pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut, Sedangkan upaya yang dilakukan agar hukuman cambuk dapat dilakukan berupa Pemulihan atau pengobatan terhadap terdakwa yang sakit, penjemputan dan pengawasan terhadap terdakwa dua hari sebelum eksekusi hukan cambuk dilaksanakan, merevisi kembali qanun acara jinayah, anggaran pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tidak hanya perpatokan pada anggaran pendapatan daerah saja. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar memasukkan masalah pelaksanaan hukuman cambuk secara terperinci dalam revisi Qanun Jinayah, diharapkan agar anggaran pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut tidak fokus diberatkan kepada anggaran pendapatan belanja daerah saja, dan sebaiknyaa eksekusi hukman cambuk tersebut tidak perlu dilaksanakan seseremonial (semewah) yang sudah-sudah.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN (nurhikmah, 2014)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy