//

PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JULIA INTAN PANDINI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Pandini, Julia Intan. 2019. Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Skripsi, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: (!) Drs. M. Nasyir Basyah, M. Si., (2) Erna Hayati, SH.,M.Hum. Kata Kunci: Hak Anak Didik Pemasyarakatan, Pendidikan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Penelitian ini berjudul “Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh”, penelitian ini dilatar belakangi dari observasi awal dengan salah satu pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bahwa pendidikan anak didik pemasyarakatan (andikpas) tidak diberikan secara formal akan tetapi secara nonformal termasuk fasilitas sarana prasarana yang masih kurang mendukung. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, (2) “Kendala apakah yang dihadapi Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dalam upaya melakukan pemenuhan hak Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui hak anak dalam mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, (2) Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam melakukan hak anak didik pemasyarakatan mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan tekhnik pengumpulan data menggunakan instrumen wawancara. Pengambilan subjek penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek penelitian adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari; Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 2 (dua) orang pegawai Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas, 2 (dua) orang pegawai yang menjadi Guru, 2 (dua) orang Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Paket B/SMP, dan 2 (dua) orang Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Paket C/SMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak andikpas belum sesuai dengan UU sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sedangkan kendala yang dijumpai disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu, sarana dan prasarana, tenaga pengajar dan faktor eksternal yaitu, dinas Pendidikan daerah maupun Organisasi dalam Masyarakat yang seharusnya lebih mendukung Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam memenuhi pendidikan anak didik pemasyarakatan (andikpas).

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANJUNG GUSTA MEDAN (LULU RIZQA AZKYA GINTING, 2020)

HAK ANAK YANG MENGIKUTI ORANG TUA YANG SEDANG MENJALANI PEMIDANAAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI LHOKNGA (Herdiansyah Putra, 2016)

PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (ZUHRA, 2016)

PEMBINAAN BAGI ANAK PIDANA DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA, ACEH BESAR) (Irna Febrina, 2015)

DUKUNGAN ORANG TUA TERHADAP PEMBINAAN REMAJA DI LAPAS (SUATU PENELITIAN DI LPKA KELAS II BANDA ACEH) (Eliza Maya Sari, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy