//
PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JULIA INTAN PANDINI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pandini, Julia Intan. 2019. Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Skripsi, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: (!) Drs. M. Nasyir Basyah, M. Si., (2) Erna Hayati, SH.,M.Hum. Kata Kunci: Hak Anak Didik Pemasyarakatan, Pendidikan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Penelitian ini berjudul “Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh”, penelitian ini dilatar belakangi dari observasi awal dengan salah satu pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bahwa pendidikan anak didik pemasyarakatan (andikpas) tidak diberikan secara formal akan tetapi secara nonformal termasuk fasilitas sarana prasarana yang masih kurang mendukung. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, (2) “Kendala apakah yang dihadapi Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dalam upaya melakukan pemenuhan hak Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui hak anak dalam mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, (2) Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam melakukan hak anak didik pemasyarakatan mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan tekhnik pengumpulan data menggunakan instrumen wawancara. Pengambilan subjek penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek penelitian adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari; Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 2 (dua) orang pegawai Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas, 2 (dua) orang pegawai yang menjadi Guru, 2 (dua) orang Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Paket B/SMP, dan 2 (dua) orang Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Paket C/SMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak andikpas belum sesuai dengan UU sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sedangkan kendala yang dijumpai disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu, sarana dan prasarana, tenaga pengajar dan faktor eksternal yaitu, dinas Pendidikan daerah maupun Organisasi dalam Masyarakat yang seharusnya lebih mendukung Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam memenuhi pendidikan anak didik pemasyarakatan (andikpas). | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANJUNG GUSTA MEDAN (LULU RIZQA AZKYA GINTING, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |