//

PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IQBAL MAULANA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Iqbalmaulana ABSTRAK PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum. Kebebasan Berpendapat adalah hak asasi setiap manusia. Negara wajib menjamin hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Meskipun kebebasan berpendapat merupakan hak asasi nya manusia akan tetapi ada batasan-batasan dalam berpendapat. Batasan tersebut jelas diatur dalam hukum islam dan UU ITE dimana batasan tersebut disertai adanya sanksi bagi orang yang melanggar batasan-batasan tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pembatasan hak kebebasan berpendapat antara hukum islam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta menjelaskan tentang penyelesaikan hukum terhadap pelanggaran hak tersebut pada kedua aturan tersebut. Jenis penelitian bersifat penelitian yuridis normatif,dengan pendekatan komperatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persamaan kebebasan berpendapat dalam hukum islam dan UU ITE yaitu kedua aturan tersebut dilarang menghina agama orang lain dan dilarang untuk mencari-cari kesalahan orang baik. Adapun perbedaanya yaitu didalam hukum islam dalam berpendapat mengenal kebebasan berpendapat dalam bentuk perkumpulan secara lisan maupun tulisan sedangkan dalam UU ITE tidak mengenal berpendapat dalam bentuk perkumpulan dan berpendapat juga harus melalui media. Adapun penyelesaian hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kedua aturan tersebut dalam hukum islam apabila terjadi pelanggaran baik dalam media sosial maupun dimuka umum seperti penodaan terhadap agama maka apabila pelakunya tersebut muslim maka dihukum murtad, harus diperangi dan Allah akan mengazabnya, bagi non muslim dihukum seperti orang murtad yaitu dihukum mati, terhadap pencemaran nama baik apabila terjadi pelanggaran baik dalam media sosial maupun dimuka umum maka hukumannya ditentukan oleh penguasa apabila tidak ada aturan atau sanksi dalam Alquran. Penyelesaian hukum menurut UU ITE maka bagi pelaku yang melanggar dalam kebebasan berpendapat maka akan dihukum penjara dan/atau denda menurut batasan pelanggaran yang dilakukanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat Disarankan bahwa kepada masyarakat agar lebih selektif ketika menggunakan hak nya terutama hak dalam mengeluarkan pendapat baik itu dalam hukum islam maupun UU ITE. Kepada pemerintah agar lebih efisien terhadap penerapan UU ITE guna untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran batasan hak kebebasan berpendapat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Muhammad Jazuli, 2018)

PEMAHAMAN DAN SIKAP MAHASISWA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PADA MAHASISWA HUKUM DAN ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA PENGGUNA MEDIA SOSIAL) (Siti Nurbayani, 2017)

KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018) (DINA SHOFIA, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)

ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy