//
TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | T. AIDIL FURQAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan selama 60 hari atau dua bulan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 04 Mei 2018. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan untuk mengetahui apakah tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan LKP ini adalah wawancara, observasi, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penulisan LKP diketahui bahwa tata cara pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pembangunan Sumur Bor pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dimulai dari pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) yang akan diserahkan kepada Dinas Keuangan Aceh dalam hal pengurusan anggaran yang berisi nilai kontrak serta tarif yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas kegiatan konstruksi sumur bor yaitu sebesar 2% dan ditandatangani Bendahara Umum Daerah/Aceh (BUA). Setelah penandanganan oleh BUA, maka Dinas Keuangan Aceh segera mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang nanti akan dibawa ke Bank untuk Penyetoran Pajak. Bank tesebut, segera membuat Bukti Potong yang akan diserahkan Dinas Keuangan Aceh kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Setelah diterima kemudian Dinas ESDM hanya perlu mengeluarkan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk diserahkan kepada Rekanan (Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi Terkait). Dalam hal pelaporan pajak, Dinas ESDM Aceh tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT. Pihak Rekanan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa SSP yang telah diterimanya dari Dinas ESDM Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH (LIA ROLISA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |