//

MEKANISME PELAPORAN SPT OLEH WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPH FINAL ATAS UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018 PADA KPP PRATAMA ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD RAIHAN FEBRIAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar merupakan unit vertikal dari Kanwil DJP Aceh yang merupakan instansi dibawah Kementrian Keuangan yang mempunyai Visi Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin kedaulatan dan Kemandirian Negara. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh besar beralamat di jalan Tgk.H.M.Daud Beureuh Banda Aceh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar mulai beroperasi pada tanggal 1 Oktober 2018 Jenderal Pajak KEP-160/PJ/2018. Penulis melaksanakan praktek kerja lapangan di KPP Pratama Aceh Besar selama 2 bulan sejak tanggal 11 Februari 2019 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB. Penulis melakukan penulisan laporan kerja praktek untuk mengetahui Mekanaisme Pelaporan SPT oleh wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final atas UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang berlaku Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar. Dari penulisan laporan kerja praktek tersebut dapat disimpulkan, bahwa pelaporan SPT tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dimulai dari pemeriksaan validalitas NPWP hingga ke tahap penerimaan bukti penerimaan SPT. Mekanisme pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pratama Aceh Besar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Dirjen Nomor 01/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Alur proses pelaporan SPT Tahunan ada dua yaitu secara manual dan online yang mana manual dilaporkan ke bagian TPT pada seksi pelayanan dan secara online dilaporkan melalui situs djponline.pajak.go.id. Diketahui khusus PPh Final 0,5% pajak telah dilaporkan setelah melakukan pembayaran. Kendala yang paling mempengaruhi dalam pelaporan SPT adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam kewajiban perpajakanya dan juga kurangnya pemhaman yang dimiliki oleh wajib pajak itu sendiri.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PELAPORAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) TAHUNAN ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN PADA KPP PRATAMA MEULABOH (SARAH KURNIA SARI, 2019)

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)

TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (MAHRIZAL ALI, 2018)

ANALISIS IMPLEMENTASI PPH PASAL 23 ATAS PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KAITAN DENGAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI KOTA BANDA ACEH (Ferdi Anggriawan, 2013)

PROSEDUR PELAPORAN TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (NADYA URRAHMI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy