//
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KENDARAAN PADA PT. DUNIA BARUSA BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | RIA RISKI RAHAYU - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulis menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di PT. Dunia Barusa Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Dr. Mr. H. T. Muhammad Hasan No. 8 Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 11 Februari s/d 11 April 2019. Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui tentang tinjauan atas prosedur Perhitungan dan Penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor pada PT. Dunia Barusa Banda Aceh. PT. Dunia Barusa merupakan salah satu dealer utama resmi Toyota yang menyediakan mobil jenis Minibus, MPV, Hatchback, Sedan, SUV, Crossover, Coupe, dan Minivans. PT. Dunia Barusa Banda Aceh berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi karena jual beli. Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dilakukan dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Tarif Pajak BBN-KB sebesar 9%. Penyetoran BBN-KB dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah penyerahan kendaraan, PT. Dunia Barusa melakukan penyetoran dengan sekaligus pada pertengahan atau akhir bulan dengan mendatangi kantor SAMSAT Untuk mendapatkan bukti setor berupa Nota Pajak. Secara umum PT. Dunia Barusa Banda Aceh telah melakukan prosedur perhitungan dan penyetoran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEHRNPROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH (T. HARI MERDEKA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |