//
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AZIZAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini pada Bagian UPTB PBB dan PBHTB di Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Pemerintahan Kota Banda Aceh yang beralamat Jl. Tgk Abu Lam U No.07 Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh selama 2 bulan dari tanggal 11 Februari sampai dengan 11 April 2019. Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui Pemberian Pengurangan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) secara Kolektif pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik diperoleh dengan cara mengadakan pengamatan dan wawancara langsung kepada Kepala dan staf bidang UPTB PBB dan PBHTB. Berdasarkan Praktik kerja lapangan dapat diketahui Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh yaitu untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), berdasarkan SPOP walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Apabila jumlah pajak yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD ditambah sanksi administrasi 2% setiap bulan. Pembayaran pajak bisa dilakukan pada Bank Aceh syariah atau tempat lain yang ditunjuk walikota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P2), dan peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2014 tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P2). | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN GAYO LUES (ETI YANTI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |