//

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG KIRIMAN KANTOR POS DAN BARANG BAWAAN PENUMPANG PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DESTIYA RAHMADHA - Personal Name

Abstrak/Catatan

KPPBC TMP C Banda Aceh merupakan instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Banda Aceh atau yang disingkat dengan KPPBC TMP C Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar daerah pabean kepada pengirim tertentu di dalam daerah pabean, yang dikirim melalui penyelenggara pos. Barang bawaan penumpang ialah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut baik barang yang tiba bersamaan dengan penumpang maupun barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang. Prosedur pemungutan PDRI terhadap barang kiriman dilakukan dengan cara Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat yang menangani barang kiriman meneliti data PIBK, memberi catatan dalam SKP agar dilakukan pemeriksaan fisik, melakukan penelitian tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan fisik, menerbitkan respon persetujuan pengeluaran baran. Prosedur pemungutan PDRI terhadap barang bawaan penumpang dimulai dengan penumpang mengisi Customs Declaration (CD) dan menyerahkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai, kemudian memasukan barang bawaannya ke X-Ray, apabila barang pribadi penumpang dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk atau barang pribadi penumpang diindikasikan sebagai barang dagangan, maka Pelaksana pada Seksi PKCDT menyerahkan Barang kepada Kepala Seksi PKCDT/Pejabat Fungsional untuk melakukan penetapan BM dan PDRI atas kelebihan nilai pabean, Kepala Seksi PKCDT/Pejabat Fungsional menetapkan dan menghitung BM dan PDRI yang terhutang, apabila penumpang melunasi BM dan PDRI yang terhutang maka Kepala Seksi PKCDT menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pelunasan BM dan PDRI.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG KIRIMAN KANTOR POS DAN BARANG BAWAAN PENUMPANG PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH (DESTIYA RAHMADHA, 2019)

ALISIS FAKTOR-FAKTOR PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK (STUDI KASUS PADA SEKSI PENAGIHAN KPP PRATAMA BANDA ACEH) (MEIDAR LINA, 2020)

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (MUHAMMAD ZAKKI FUADY, 2014)

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH (IMAM MAUZAL, 2020)

PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILLEGAL DI BANDA ACEH (Ratna, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy