//

TINJAUAN VIKTIMOLOGIS KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NANA WILDANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nana Wildani, TINJAUAN VIKTIMOLOGIS KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA 2019 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,50),pp.,bibl.,tabl. Nurhafifah, S.H.,M.Hum. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Meskipun aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang, namun pada kenyataannya kekerasan terhadap anak masih terjadi. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tentang perlindungan terhadap anak korban kekerasan, hambatan dalam melindungi anak dari kekerasan yang dilakukan orang tua dan upaya penanggulangan untuk melindungi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan adalah dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, artikel-artikel, jurnal-jurnal, buku-buku yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan adalah didapat dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak belum dilakukan atau terlaksana dengan maksimal. Hambatan dalam melindungi anak adalah anak enggan mengatakan apa yang terjadi padanya karena rasa takut kepada pelaku disebabkan mereka tinggal satu atap dan masyarakat yang mengetahui enggan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena berpikir akan susah jika berhadapan dengan hukum dan masih kurangnya kepecayaan terhadap kepastian hukum. Upaya penanggulangan yang dilakukan untuk melindungi anak yaitu dengan melaporkan orang tua kepada pihak yang berwajib. Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang Perlindungan Terhadap Anak kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan saat terjadi kekerasan terhadap anak. Sosialisasi terhadap anak juga perlu dilakukan sehingga apabila terjadi kekerasan, anak dapat bertindak untuk melindungi diri sendiri tanpa rasa takut kekerasan. Dan pemerintah mengusulkan niat untuk pembangunan tempat rehabilitas agar anak terlindungi dan tidak trauma. Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan i

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR) (NELLY ARDILA, 2019)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NAZAR, 2017)

TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MAQFIRAH ULFA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy