//

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SHELA PUTRI ALIVA - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh yang beralamat di Jalan Tgk. H.M Daud Beureueh No.29, Kuta Alam Banda Aceh, selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 April 2018. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian prosedur prosedur pemungutan, penyetoran, pelaporan, pembukuan dan masalah terkait PPN WAPU di PT. Pertamina Persero Marketing Branch Aceh dengan peraturan perpajakan. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan dan dokumentasi. PT. Pertamina Persero Marketing Branch Aceh melakukan pengajuan pembayaran PPN WAPU berdasarkan faktur pajak dan SSP dari rekanan. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan pemungutan dengan DPP yang merupakan harga jual dan Tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar 10%. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh menggunakan aplikasi VDE. Penerapan aplikasi VDE sangat memudahkan dalam verifikasi dan validasi e-Faktur sehingga mempercepat proses pelaporan atau pemeriksaan PPN secara periodik. Prosedur pemungutan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan pembukuan pencatatan (jurnal) terhadap PPN Wajib Pungut setiap kali terjadinya transaksi pengangkutan. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan penyetoran PPN atas setiap terjadinya pembukuan transaksi penjualan gas LPG 3kg wajib pungut berdasarkan orderan yang dikeluarkan. Penyetoran dilakukan maksimal tanggal 15 tiap bulannya. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan Pelaporan PPN atas Transaksi yang terjadi di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh dilakukan di Kantor Pusat Jakarta. Pelaporan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-50/PJ/2009 tentang tata cara pengukuhan PKP dan tata cara penerbitan SK pemusatan tempat PPN terutang, bagi PKP yang tempat usahanya berbeda.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018)

PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (MIFTA SEPTIA NINGSIH, 2018)

PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH (RIA RIZKI NOVITA, 2017)

PENERAPAN PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. SOLUSI BANGUN ANDALAS (Alfizar Maulana, 2020)

AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH) (M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy