//

PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN OLEH PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN DATA NASABAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BAHAGIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN OLEH PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN DATA NASABAH Bahagia  Sri Walny Rahayu  Teuku Muttaqin Mansur  ABSTRAK Perjanjian asuransi antara merupakan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polisi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) merupakan salah satu bank umum yang memberikan kredit dalam bentuk sederhana, prosedur mudah dan tidak rumit, serta syarat yang tidak memberatkan dengan jaminan yang ringan. Penelitian ini juga berfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan hukum data pribadi nasabah serta perjanjian asuransi yang dilakukan oleh pihak asuransi dengan nasabah PT BNI (Persero), apakah yang menyebabkan PT BNI (Persero) melakukan wanprestasi kepada nasabahnya dikaitkan tanggung jawabnya melindungi data nasabah, dan apakah upaya hukum yang dapat ditempuh nasabah yang merasa dirugikan perihal data pribadinya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji aturan hukum serta alasan mengapa mekanisme perlindungan hukum data pribadi nasabah serta perjanjian asuransi yang dilakukan oleh pihak asuransi dengan nasabah PT BNI (Persero), menyebabkan PT BNI (Persero) melakukan wanprestasi kepada nasabahnya dikaitkan tanggung jawabnya melindungi data nasabah, dan upaya hukum yang dapat ditempuh nasabah yang merasa dirugikan perihal data pribadinya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Dengan mengkaji hasil penelitian-penelitian ilmu empiris tetapi di sini penemuan penelitian empiris hanya sebatas ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis serta eksplansi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Data utama berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan tersier untuk menfokuskan pada mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme perlindungan data telah dilaksanakan han ya saja terjadinya kebocoran data nasabah dikarenakan kelalaian dalam membuat kesepakatan terhadap pihak kedua (asuransi) walaupun itu adalah anak perusahaan Bank itu sendiri. Walaupun pihak kedua sudah mengaku bekerjasama dalam penawaran jasa asuransi kepada pihak nasabah bank BNI tetapi terjeratnya Pasal 47A Undang-Undang Perbankan terkait pembocoran data nasabah dikarenakan pihak BNI tidak meminta dan mengkonfirmasi terlebih dahulu baik lisan maupun tulisan terkait apakah data nasabah bisa digunakan untuk penambahan maupun penawaran produk lembaga keuangan lainnya yang bekerja sama dengan pihak BNI. Penyebab terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian asuransi adalah dikarenakan pihak BNI Life masih menggunakan metode telemarketing dalam penawaran asuransinya. Upaya hukum untuk memenangkan hak-haknya serta nilai keadilan pihak nasabah sering ditempuh pengancara menggugat dengan adanya kebocoran rahasia bank. Hal ini dikarenakan pada pengaduan awal tidak mempedulikan maupun tidak menemui titik temu sehingga penyelesaian sengketa lebih kepada putusan Pengadilan sebagaimana tertera pada polis. Saran bagi nasabah untuk lebih cermat dan memahami serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan produk yang ditawarkan. Bagi pihak bank maupun pihak asuransi sebaiknya memberikan informasi secara jelas terkait produk asuransi yang ditawarkan sebagaimana telah diatur dalam undang- undang terkait transparansi informasi produk. Sehingga rahasia bank merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap pihak perbankan. Pihak Bank maupun pihak yang terafiliasi wajib untuk patuh terhadap rahasia bank terutamanya kerahasiaan data nasabah. Kata kunci: Perjanjian Asuransi, Nasabah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero).

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN PELAYANAN PRIMA(SERVICE EXCELLENT) PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Cut Alfrida, 2016)

ASURANSI TERHADAP OBJEK AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KOTA BANDA ACEH (MUHAIYAT, 2013)

PENGARUH CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT TERHADAP KEPUASAN NASABAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG PEMBANTU BENER MERIAH (Yunanda Eka Putra, 2018)

PENYELESAIAN TUNGGAKAN KREDIT RINGAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK (STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH) (LISA ADE JUSTICIA, 2018)

STRATEGI PENCAPAIAN TARGET PEMASARAN PRODUK KARTU SUKA-SUKA PADA PT.BANK TABUNGAN NEGARA(PERSERO),TBK CABANG BANDA ACEH (CUT ZARA NABILLA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy