//
PELAKSANAAN PENANGANAN ILLEGAL FISHING OLEH PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LAMPULO DI PERAIRAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DESI RATNA SARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada Pasal 66 Ayat (1) bahwa pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2016 Pasal 3 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Perairan Aceh dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Lampulo yang memiliki tugas melakukan penanganan terhadap praktek illegal fishing. Namun kenyataannya masih ada kapal lokal maupun kapal asing yang melakukan praktek illegal fishing tersebut, hal itu disebabkan kerena pengawasan yang dilakukan masih relatif kurang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penanganan illegal fishing yang dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Lampulo di Perairan Aceh dan mengetahui hambatan yang ditemukan Pangkalan PSDKP Lampulo dalam penanganan illegal fishing. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori tahapan proses pengawasan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penanganan illegal fishing yang dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Lampulo berupa pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan serta pencegahan terhadap praktek illegal fishing baik yang dilakukan oleh kapal lokal maupun kapal asing, akan tetapi penanganan yang dilakukan tersebut relatif belum dapat mengatasi persoalan illegal fishing yang setiap tahunnya mengalami peningkatan di Perairan Aceh. Hambatan yang dihadapi Pangkalan PSDKP adalah Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran, serta koordinasi antar penegak hukum. Disarankan pelaksanaan pengawasan perlu ditingkatkan dari segi personil, sarana prasarana, koordinasi dengan negara-negara tetangga dan instansi yang tekait serta penegakan hukum yang selama ini hanya sebatas penangkapan. Hal itu terbukti tidak mampu secara efektif menghentikan aksi illegal fishing. Kata Kunci: Pengawasan, Illegal fishing, PSDKP Lampulo. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI PERANAN PANGKALAN PSDKP LAMPULO TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN ACEH (Cut Rifka Maulida, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |