//

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN JASA PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN KA OLEH PT. TIGA PUTRA MANDIRI JAYA DENGAN PT. USAHA MURNI MAKMUR JAYA (SUATU PENELITIAN DI LANGSA-BESITANG KM.414+000 S/D KM.418+000)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FATHIA TARI RIZKA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Fathia Tari Riska 2019 Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Jasa Pekerjaan Pembangunan Jalan KA Oleh PT. Tiga Putra Mandiri Jaya Dengan PT. Usaha Murni Makmur Jaya (Suatu Penelitian di Langsa-Besitang KM.414+000 s/d KM.418+000) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57) pp., bibl., app. Yusri, S.H., M.H Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya prestasi yang tidak sesuai pada Perjanjian Pemborongan Jasa Pekerjaan Pembangunan Jalan KA Km. 414+000 s/d Km. 418+000 di paket BSL-1dengan nomor : 001/SK-TPMJ/IX/2017 yang telah disepakati pada tanggal 11 September 2017 oleh PT. Tiga Puta Mandiri Jaya sebagai pihak kontraktor dengan PT. Usaha Murni Makmur Jaya sebagai pihak subkontraktor. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian, para pihak harus melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi perjanjian pemborongan pekerjaan. Kontraktor dan subkontraktor harus dapat bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian oleh pihak subkontraktor, kedudukan dan tanggung jawab para pihak, dan penyelesaian wanprestasi oleh pihak kontraktor terhadap pihak subkontraktor dalam perjanjian pemborongan jasa pekerjaan pembangunan jalan kereta api. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dan responden. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Usaha Murni Makmur Jaya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan kereta api mengalami hambatan sehingga volume pekerjaan yang telah ditargetkan tidak tercapai, hambatan tersebut diakibatkan PT. Tiga Puta Mandiri Jaya selaku kontraktor tidak melakukan tanggungjawabnya berupa pembayaran DP (down payment) sebesar 15% yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati yaitu 20%. Kedudukan pihak yang memborongkan pekerjaan (kontraktor) memiliki tanggung jawab untuk membayar sesuai isi perjanjian sedangkan kedudukan pihak pemborong (subkontrktor) bertanggung jawab meyelesaikan pekerjaan sesuai isi perjanjian. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak kontraktor terhadap pihak subkontraktor dilakukan dengan cara musyawarah sesuai dengan kesepakatan pada pasal 15 dalam perjanjian pemborongan dan pihak kontraktor harus tetap membayarkan kekurangan DP (down payment) sebesar 5% kepada pihak subkontraktor dan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan maka pihak kontraktor sepakat untuk melakukan amandemen perjanjian. Disarankan agar para pihak yang terikat dalam perjanjian pemborongan jasa konstruksi memahamidan tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati untuk menghindari terjadinya kerugian bagi pihak lainnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS BLUD RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK OLEH PT. TIRTA BUANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (TIARA YUNITA, 2016)

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN ASRAMA IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANDAR BARU DI BANDA ACEH) (Arizal Sumadi Balqis, 2017)

PENENTUAN SKALA PRIORITAS PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN ACEH JAYA (Rahmad Fuadi, 2017)

PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BINJAI) (RIVALDY YOGASWARA, 2018)

PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA (Muhammad Riski, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy