//
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA TANPA KUMUH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DI KOTA LANGSA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ADE MIRANDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Permukiman penduduk wilayah Kota Langsa yang semakin padat sejak 3 tahun terakhir membuat wilayah Kota Langsa ditetapkan sebagai salah satu daerah kumuh di Provinsi Aceh. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas permukiman kumuh serta pencegahan tumbuh kembangnya wilayah kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Di Kota Langsa dan mengetahui peran dari pemerintah dalam penuntasan wilayah kumuh di Kota Langsa. Metode dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan teori implementasi kebijakan Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky, meliputi klasifikasi perencanaan, analisis, perancangan, implementasi, dan pemeliharaan. Hasil penelitian ini adalah pertama, implementasi kebijakan KOTAKU sudah dilaksanakan sejak 2016 hingga sekarang namun belum sepenuhnya merata di wilayah Kota Langsa, serta masih ditemukan adanya tahapan analisis yang belum di jalankan sepenuhnya. Kedua, Pemerintah Kota Langsa berperan aktif dengan merumuskan program KOTAKU dalam RPJM 2017-2022, serta ditemukan kendala Sumber Daya Manusia(SDM) dalam membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM) sebagai kelompok yang menjalankan bentuk dari pelaksanaan program KOTAKU di desa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemerintah Kota Langsa serta pihak terkait belum sepenuhnya berhasil melakukan penanganan wilayah kumuh di Kota Langsa. Pemerintah harus melakukan perumusan yang matang berdasarkan data wilayah kumuh yang di data secara benar untuk memperoleh nilai tingkat kekumuhannya serta menetapkan wilayah kumuh dan melakukan pembinaan SDM dengan cara memberikan pelatihan hingga pengetahuan tentang prosedur kerja. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kota Tanpa Kumuh, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGADAAN ASET TETAP PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH (EL RAZAK RIZKI HAKIM, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |