//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BENER MERIAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ISYATIR RADIAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Isyatir Radiah 2019 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 76e Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, apabila hal perbuatan tersebut dilakukan, maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) akan di diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). Namun pada kenyataannya, tindak pidana kekerasan seksual terjadi bahkan terhadap anak penyandang disabilitas sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor- faktor yang menjadi sebab dilakukannya tindak pidana pencabulan terhadap anak disabilitas, upaya hukum yang dilakukan terhadap kasus pencabulan anak disabilitas dan hambatan yang dialami dalam proses penegakkan hukum terhadap anak disabilitas yang menjadi korban pencabulan. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisa buku-buku dan undang-undang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa secara kriminologis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak disabilitas adalah dikarenakan adanya disorientasi seksual atau praktik seksual sesama jenis kelamin dikarenakan pengaruh lingkungan yang pernah dialami oleh pelaku. Upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan upaya prefentif yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat mengenai pentingnya upaya mencegah penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan dan upaya memperoleh kepastian hukum jika penyandang disabilitas menjadi korban. Hambatan yang dialami para penyidik dalam perkara anak disabilitas adalah adanya kendala dalam penyidikan dan persidangan dikarenakan korban yang menderita disabilitas memiliki keterbelakangan mental dalam berinteraksi dan memberikan keterangan. Disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih intensif dalam membangun kesadaran hukum positif guna mengurangi angka tindak pidana pencabulan terhadap anak disabilitas dan disarankan kepada orang tua untuk memberikan pemahaman tentang bahaya yang ada di lingkungan luar serta mengawasi aktivitas dan mengenal teman bergaul anak guna mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan. TINJAUAN KRIMINOLOGIS DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kabupaten Bener Meriah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 58),pp, Bibl, Tabl

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

PERAN BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN BENER MERIAH DALAM MENGATASI KASUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK TAHUN 2011 - 2014 (ADELIA SYAHFITRI HASIBUAN, 2015)

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy