//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HABIBULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HABIBULLAH, 2019 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54),pp.,bibl. . Adi Hermansyah, S.H, M.H. Surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seeorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di dalam Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki surat izin mengemudi dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Fungsi surat izin mengemudi ialah sebagai bukti kompentasi pengemudi dan registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelajar tetap mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, upaya penegakan hukum bagi pelajar yan mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin mengemudi, hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum sehingga pelajar tetap mengendarai kendaraaan bermotor tanpa surat izin mengemudi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridisdengan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan menganalisis permasalahan yang dilakukakn dengan cara memadukan bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Analisis dalam permasalahan ini terkait dengan data dari hasil penelitian yang baik yang diperoleh dari wawancara dan observasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar yang mengendarai sendiri kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM disebabkan karena beberapa hal yaitu kurangnya angkutan umum, lemahnya pengaturan hukum lalu lintas. Penegakan hukum bagi pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM dengan cara memberikan hukuman yang jera seperti menahan motornya. Hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum sehingga pelajar tetap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM salah satunya karena tindakan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian bagian lalu lintas yang terlalu permisif terhadap pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM Disarankan kepada pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lagi angkutan umum terutama di beberapa tempat yang dekat dengan sekolah dan kepada orang tua diharapkan agar lebih memperhatikan aktivitas anaknya sendiri karena orang tua merupakan orang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak nanti.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (HERNY OCTAVIANY, 2017)

MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN GAYO LUES) (Amalia Yara Bahraini, 2017)

AKIBAT HUKUM TERHADAP ORANGTUA YANG MENYEDIAKAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLRES ACEH BESAR) (Mafzul, 2019)

TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR (Rahmat Hidayat, 2019)

PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy