//

PERAN DINAS SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN IKHTILATH DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Eka Maisarah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Dinas Syariat Islam mempunyai kewenangan dalam membimbing dan mengawasi pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, namun pada kenyataannya pelanggaran Ikhtilath masih banyak terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Syariat Islam dalam mengatasi pelanggaran Ikhtilath di Kota Banda Aceh, hambatan yang dihadapi oleh Dinas Syariat Islam dalam mengatasi pelanggaran Ikhtilath di Kota Banda Aceh serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam dalam pelaksanaan Syariat Islam terhadap pelanggaran Ikhtilath yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Teori utama yang digunakan dalam skripsi ini yaitu teori peran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data primer diperoleh dari wawancara, responden, informan dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen, buku, jurnal, skripsi, perundang-undangan untuk memberikan informasi dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam terhadap pelanggaran Ikhtilath masih belum berjalan maksimal dikarenakan masih banyak terjadinya pelanggaran Ikhtilath di Kota Banda Aceh. Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Syariat Islam dalam pelaksanaan Syariat Islam terhadap pelanggaran Ikhtilath yang pertama adalah hambatan internal seperti kurangnya ketersediaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia serta sarana prasarana dan yang kedua adalah hambatan eksternal seperti rendahnya partisipasi dan kepedulian dari masyarakat serta pengaruh buruk media sosial terhadap generasi muda. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam dalam mengatasi pelanggaran Ikhtilath antara lain adalah berupaya menambah SDM, sarana dan prasarana, meningkatkan pengawasan pada daerah-daerah yang rawan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, dan berencana berkoordinasi dengan Diskominfo. Disarankan kepada Dinas Syariat Islam agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam hal pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sehingga peran Dinas Syariat Islam dalam mengatasi pelanggaran Syariat Islam seperti pelanggaran Ikhtilath di Kota Banda Aceh dapat berjalan maksimal. Kata Kunci : Peran, Dinas Syariat Islam, Ikhtilath

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

EFEKTIVITAS PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI KAWASAN PARIWISATA KOTA SABANG (STUDI KASUS DINAS SYARIAT ISLAM) (DIAH AYU LESTARI, 2019)

EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH (Aldi Rivansyah, 2018)

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016)

PERAN WILAYATUL HISBAH DALAM MENINGKATKAN PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI KOTA LANGSA (Zulkifli Ab, 2018)

PENANGGULANGAN JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (NAJA AMINULLAH, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy