//

PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MASYKUR AULIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MASYKUR AULIA, PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, A 2019 SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM A PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh) (v,58), pp., tabl., bibl. Dr. H. Rizanizarli, S. H., M. H Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa “Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi”. Akan tetapi, ketentuan pasal tersebut belum dapat dilaksanakan dengan maksimal dan diputuskan melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan upaya dalam pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam perkara tindak pidana korupsi. Data diperoleh melalui penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah dan teori-teori yang relevan dengan penelitian. Penelitian juga dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh data primer. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam perkara tindak pidana korupsi belum dapat dilaksanakan dengan maksimal karena terdapat beberapa faktor penghambat yang mengakibatkan persidangan mejadi berlarut-larut. Hambatan utama yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah letak pengadilan tindak pidana korupsi yang terpusat di Banda Aceh, minimnya alokasi dana perkara, penggantian biaya saksi yang belum maksimal yang mengakibatkan saksi kesulitan untuk mengadiri persidangan, jumlah hakim ad hoc yang terbatas, dan penundaan sidang dengan alasan terdakwanya sakit. Disarankan kepada pemerintah untuk menyediakan suatu tempat khusus untuk menyelenggarakan persidangan secara online (video Conferennce) yang berkedudukan di setiap regional. Disarankan untuk memperbaiki sistem penggantian biaya saksi sehingga dapat diberikan kepada saksi secepat mungkin mengingat kondisi ekonomi para saksi yang berbeda-beda.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Moelly Mariska, 2014)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)

CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy