//
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ISVANI - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTION PROCEDURES-LAW AND LEGISLATION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK ISVANI, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG 2019 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix,59) pp,,. bibl Dr. ISKANDAR A. GANI, S.H., M.HUM. Pemberlakuan pasal 60 ayat (1) huruf J Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah mengakibatkan hak konstitusional mantan terpidana korupsi untuk dipilih menjadi wakil rakyat terhalangi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2018 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dan menjelaskan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2018 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 serta mengkaji apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Dalam putusan Nomor 30P/HUM/2018, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan pasal 60 ayat (1) huruf J sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” sehingga dengan keluarnya putusan ini, mantan terpidana korupsi tidak terhalang haknya, dalam hal ini hak politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Pembatasan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan dengan peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang dan dalam putusan pengadilan berupa pidana tambahan. Putusan hakim Mahkamah Agung telah sesuai dengan aturan yang berlaku karena terkait dengan hak asasi manusia. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dapat merumuskan rancangan undang-undang terkait dengan pembatasan hak politik, sehingga hak politik setiap warga negara menjadi jelas dan terlindungi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |