//

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DINA ANGGRAINY K - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Dina Anggrainy K 2019 (Ida Keumala Jeumpa,S.H, M.H) Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya, jabatanya,atau karena ia mendapatkan upah uang,dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun”. Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian terus terjadi terus terjadi, yang mana dalam kenyataannya tidak seharusnya terjadi karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas anggota kepolisian yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika, untuk menjelaskan proses penyelesaian terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti natrkotika dan untuk menjelaskan bagaimana upaya penaggulangan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian . Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil Peneltian menunjukan bahwa faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika yaitu faktor adanya kesempatan, faktor lingkungan kerja, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengawasan terhadap anggota kepolisian. Proses Penyelesaian Tindak Pidana penggelapan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian ada dua tahap, yaitu pada proses peradilan umum dan proses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau disebut dengan KKEP. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangulanginya yaitu Adanya program dari pimpinan yang meliputi pembinaan mental dan Rohani pada anggota kepolisian,menekankan pengawasan disipilin terhadap anggota kepoisian dan memastikan setiap pelaku penggelapan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar anggota Kepolisian tidak melakukan tindak pidana Penggelapan dan dapat menimbulkan efek yang jera bagi pelaku Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian,agar tidak meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik, serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Resor Aceh Timur untuk menaggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Penggelapan Penggelapan Barang Bukti.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)

PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (DESKI RAJUNI, 2018)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy