//

TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU CHAIRUNNUFUS - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v, 58) pp,,bibl (Mukhlis, S.H., M.Hum.) Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), namun kenyataannya banyak penyalahgunaan informasi berita bohong oleh pengguna media sosial yang beragam sehingga marak terjadinya ujaran kebencian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, menjelaskan hambatan aparat hukum dalam penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, dan menjelaskan upaya dalam menaggulangi tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Data diperoleh memulai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul skripsi yang diambil, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pelaku dalam melakukan ujaran kebencian media sosial melalui karena faktor agama yang mempertegas tidak boleh seorang mengucapkan selamat natal bagi non muslim, unsur politik pelaku lebih dominan mendukung prabowo dalam pemilihan presiden tahun ini. Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana media sosial meliputi faktor subtansi hukum yang mengacu pada undang-undang ITE saja sehingga sulit dilakukan penindakan, faktor sarana dan prasana yang belum memadai dalam pihak kepolisian di daerah Aceh, faktor masyarakat yang belum memiliki pemahaman tentang dampak dan ancaman berita bohong, faktor budaya revolusi media sosial, kurangnya pemahaman tentang informasi yang belum jelas kebenarannya menerima opini seseorang tanpa fakta dibelakangnya, keterbatasan anggaran, keterbatasan akses, dan kebiasaan pelaku memakai akun palsu. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana penyebran berita bohong melalui media sosial adalah berbentuk upaya pre-emtif seperti sosialisasi kepada masyarakat tentang berita bohong dan penggunaan media yang bijak, upaya preventif seperti membentuk satgas patroli cyber dan upaya represif seperti memberi hukuman bagi pelaku kejahatan media sosial. Diharapkan kepada pengguna media sosial agar menggunakan media secara bijak dan benar, serta bagi aparat penegak hukum siap dalam mengahadapi era dari perkembangan teknologi kedepan dengan berbagai bentuk variasi baru yang akan terjadi dimedia sosial, dan mendapatkan sarana dan prasana digital forensik yang lebih memadai agar lebih memudahkan kinerja kedapannya, serta mempertegas aturan-aturan dalam penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan agar kemudian hari lebih memberikan efek jera.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (TEUKU CHAIRUNNUFUS, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN KATA – KATA DAN MENGUNGGAH FOTO ORANG LAIN YANG TIDAK MENYENANGKAN DI MEDIA SOSIAL (T Surya Reza, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy