//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M SYAHRUL KHAIRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK M SYAHRUL KHAIRAH, 2019 Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan kemajuan teknologi jual beli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara online. Namun belakangan ini juga sering terjadi perilaku dengan itikad tidak baik yang dilakukan konsumen seperti melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalan tanpa penjelasan, hal ini sering disebut dengan istilah Hit and Run. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha Online Shop di media sosial, menjelaskan bentuk-bentuk pertanggungjawaban konsumen yang melakukan tindakan Hit and Run terhadap pelaku usaha Online Shop, dan menjelaskan penyelesaian sengketa tindakan Hit and Run yang dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha Online Shop. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pertimbangan penelitian perlindungan hukum terhadap Pelaku usaha maupun tanggung jawab konsumen atas tindakan Hit and Run maka untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini, dilakukan melalui penelitian lapangan dan juga penelitian kepustakaan untuk melengkapi data penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen. Perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha Online Shop adalah perlindungan hukum represif, dimana konsumen dapat dikenakan sanksi berupa membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. Sesuai dengan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen diwajibkan agar beritikad baik dalam melakukan transaksi. Pelaku usaha disarankan untuk lebih teliti dan waspada terhadap tindakan Hit and Run yang dilakukan oleh konsumen yang sudah marak terjadi. Aparatur penegak hukum, lembaga maupun yayasan yang melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha disarankan turut berperan aktif menangani kasus-kasus Hit and Run yang terus terjadi sesuai dengan perkembangan zaman. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |