//

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang GANECHA EKA PRAMUDYA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK GANECHA EKA PRAMUDYA, 2019 UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,58),pp.,tabl.,bibl. (Mukhlis, S.H., M.Hum) Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengatur bahwa Penyalah Guna Narkotika dapat dipidana dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara berbeda-beda berdasarkan golongan narkotika yang digunakan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengingat penyalahgunaan narkotika merupakan extraordinary crime. Namun berdasarkan data yang diperoleh masih terdapat banyak kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan bagi orang dewasa tetapi juga bagi anak-anak, hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak belum berjalan dengan baik. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika oleh anak, menjelaskan perlindungan khusus yang dilakukan pemerintah terhadap anak selaku pengguna narkotika, dan menjelaskan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dimana data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan dan tulisan ilmiah lainnya yang digunakan untuk menganalisis dan data primer merupakan data lapangan yang diperoleh melalui hasil wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari faktor keluarga, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Kemudian pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun belum berjalan dengan maksimal dikarenakan adanya hambatan seperti masih kurangnya sarana prasarana yang belum memadai. Upaya penanggulangan dilakukan dengan melakukan penyuluhan kepada anak. Disarankan kepada para penegak hukum dan pemerintah untuk lebih intensif dalam melakukan penyuluhan agar meningkatnya kesadaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, dan diharapkan kepada pihak masyarakat agar dapat ikut berkontribusi dalam penanggulangan peredaran narkotika, dan pihak pemerintah agar dapat membangun sarana dan prasarana berupa lembaga rehabilitasi medis dan sosial serta membangun lembaga pembinaan khusus anak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH IBU RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH POLISI DAERAH ACEH) (DIAN LAILA RAHMA, 2019)

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Aris Munanzar, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Saddam Husen, 2019)

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Widya Putri, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy