//

KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLASS II A BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHADIL IQBAL - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhadil Iqbal, 2019 Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Hukuman disiplin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertip Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara merupakan penanggulangan melalui jalur penal, namun dapat dilakukan jalur non penal dengan mencari sebab suatu kejahatan terjadi dan melihat kebijakan atau aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kaedah-kaedah serta norma-norma hukum dan kondisi sosial masyarakat saat ini. Narapidana melarikan diri dari Lapas yang disebabkan kerena pengaruh masa transisi kepemimpinan Lapas terdahulu tidak menjalankan beberapa ketentuan-ketentuan aturan hukum tentang pemasyarakatan. Sanksi dalam Undang-Undang Pemasyaraktan tidak memberi efek jera dan pecegahan bagi nara pidana yang ingin melarikan diri dari lembaga pemasyarakan. Tujuan penulisan skripsi ini adalahuntuk menjelaskan kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri, penyebab narapidana yang melarikan diri dan melakukan tindak pidana baru, serta hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data perpustakaan yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan dan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan mewawancarai secara langsung responden. Berdasarkan hasil penelitian didalam lembaga pemasyarakan Klas II A Banda Aceh adalah adapun kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri dilakukan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan, penyebab narapidana yang melarikan diri karena pengaruh transisi kepemimpinan Lapas dan narapidana melakukan tindak pidana baru karena belum ada dasar hukum yang mengatur selain sanksi disiplin dan hanya merupakan pelanggaran tata tertib lapas, dan hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri yaitu kurangnya sarana dan terbatasnya prasarana di dalam Lapas. Disarankan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang yang mengatur sanksi berupa penambahan hukum pidana dengan penambahan masa hukuman pidana kurungan selama satu tahun maksimal bagi narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan danmenyesuaikan dengan kaidah dan norma serta kondisi sosial masyarakat saat ini. Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan badan-badan kemasyarakatan serta adanya fasilitas yang memadai untuk meningkatkan kerampilan yang sesuai dengan keahlian para narapidana, memperbaiki celah-celah yang memungkinkan untuk narapidana melarikan diri, serta membekali petugas kemanan lapas dengan senjata api juga memanfaatkan pos-pos penjagaan pada setiap sudut yang terdapat dalam lembaga pemasyarakatan saat siang dan malam hari.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKENGON (WINDA PUTRI LESTARI, 2017)

POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016)

PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016)

LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA IIA BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR PERILAKU (Muhammad Iqbal, 2017)

PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy